Juni 30, 2011

Pernyataan Sikap Forum Kristiani Pemerhati Lembaga Peradilan untuk Anand Krishna


Masih segar di ingatan kami tentang opini, fakta yang dibeberkan di sejumlah media TV, Radio, Cetak, dan On line. Kami juga mengikuti jejak awal tuduhan ini bergulir yang dimulai dari pelaporan ke Komnas Perempuan hingga ke meja persidangan. Kemudian menyeruaklah kabar yang memalukan bagi Lembaga Peradilan ketika Ketua Majelis Hakim (Hari Sasangka SH. MH) kepergok bersama salah seorang Saksi Pelapor (Shinta Kencana Kheng) – sesuai dengan laporan para saksi mata ke Komisi Yudisial (KY), hingga digantinya Ketua Majelis Hakim (Hari Sasangka SH. MH) tersebut.

Setelah mencermati, memilah data, fakta-fakta di persidangan dan pendapat dari beragam kalangan, sehingga memungkinkan kami menangkap substansi perjalanan kasus ini, maka kami menyampaikan pernyatan sikap kami:

1. Bahwa kasus ini adalah kasus ‘katanya, katanya’ karena tidak terbukti hingga di akhir persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hari Sasangka yang sudah diganti. Bahwa tidak ada keterangan saksi yang secara jelas melihat kejadian tersebut.

2. Pasal yang didakwakan (Pasal 290 jo Pasal 294 dan Pasal 64 KUHP), hingga persidangan terakhir juga tidak terbukti, tidak ada satupun saksi mata yang melihat kejadian perkara, dan anehnya, arus pertanyaan justru semakin deras memasuki ranah pemikiran AK.

3. Sejumlah kejanggalan yang dibiarkan selama persidangan seperti Saksi Pelapor hadir tetap selama persidangan, teriakan penghinaan terhadap Lembaga Peradilan oleh salah seorang saksi (Abrory Jabbar), pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan (menyangkut pemikiran AK) tetap dibiarkan hadir di tengah persidangan. Jelas-jelas ini mencederai Lembaga Peradilan. Bertentangan dengan prinsip penegakan kebenaran, keadilan dan kejujuran.

4. Seperti yang sudah Ibu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martha Berliana Tobing SH. ketahui, kasus ini telah menjadi perhatian Nasional dan Internasional. Sehingga sepatutnyalah kasus ini segera dihentikan karena tidak memenuhi syarat untuk dimajukan ke persidangan atau memenuhi unsur pidana.

5. Ibu JPU Martha Berliana Tobing SH yang baik, jika kasus ini terus dipaksakan akan mencederai banyak orang yang telah terinspirasi oleh gagasan, pemikiran Anand Krishna menyangkut Kebhinnekaan, Pluralisme dan Pancasila. Justru keberadaannya sangat dibutuhkan saat ini untuk menginspirasi gerakan moral generasi muda melawan segala bentuk rongrongan terhadap NKRI.

6. Ibu JPU Martha Berliana Tobing SH. yang baik, komunitas yang digagas Anand Krishna sejak awal telah peduli terhadap Kebebasan Menjalankan Ibadah. Terkait penyerangan gereja-gereja, mereka telah mengadakan Petisi Online Menolak Pengerusakan Rumah-rumah Ibadah di Indonesia pada akhir 2009 silam. Petisi itu pun secara resmi sudah diserahkan kepada Komnas HAM. Bahkan telah pula mendapat atensi dan apresiasi dari Christian Solidarity Worldwide (CSW) seperti tertera dalam laporan mereka pada 2010 (Sumber: http://www.csw.org.uk/home.htm ).

7. Anehnya, perjuangan mereka turut membantu membela gereja (HKBP) tempat Ibu JPU bernaung. Ironis sekali.

8. Ibu JPU Martha Berliana Tobing SH. yang baik, kami telah diwanti-wanti bahwa disinyalir telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat terhadap AK. Bermula ketika Anand Krishna tengah melakukan aksi mogok makannya selama 49 hari (9 Maret-26 April 2011) infusnya sempat dicabut dan ia dikirim kembali ke Rutan Cipinang. Sementara keputusan itu bertentangan dengan rekomendasi para dokter di RS Polri. Manusiawikah ini?

9. Kami mengerti akan tugas berat yang Ibu Jaksa Martha Berliana Tobing SH. hadapi. Namun di atas segalanya adalah nilai kejujuran dan keadilan seperti yang diajarkan Yesus Kristus – sang Hakim Agung sangat perlu dijunjung tinggi (Lukas 18:3-4).

10. Kami sekaligus berdoa agar Ibu JPU Martha Berliana Tobing SH. agar terhindar dari arus konspirasi, rekayasa kasus yang sengaja dilakukan oleh pihak ketiga.

Kiranya Tuhan Yesus Kristus, Sang Hakim Agung melindungi dan memberkati seluruh karya bhakti dan pengabdian Ibu Jaksa Martha Berliana Tobing SH.. Terimakasih. Syalom.

Surat Terbuka untuk Ibu Jaksa Penuntut Umum Martha Berliana Tobing SH

Kepada Yth:

Ibu Jaksa Penuntut Umum,

Martha Berliana Tobing SH.

Di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Lampiran : 3 bundel (Pernyataan sikap, klipping media dan data simpatisan Forum)

Hal : Dukungan agar tetap berdiri pada ‘Jalan Kasih Yesus Kristus’

No : 03/B/ForKrisPeraAdilan – AK/VI/2011

Syalom…

Izinkanlah kami memperkenalkan diri. Kami adalah Forum Kristiani Pemerhati Lembaga Peradilan untuk Anand Krishna (ForKrisPerAdilan – AK), berasal dari beragam denominasi gereja, nama, alamat dan keterangan diri lainnya terlampir. Forum ini adalah bentuk reaksi dan kepedulian kami sebagai responden pada berbagai jejaring media on line, web, FB, dan Blog yang mencurigai adanya ketidakberesan dan ketidakadilan yang sedang terjadi – proses persidangan tidak berjalan di atas ‘rel’ pasal yang didakwakan.

Dilandasi rasa keprihatinan yang mendalam maka kami menyampaikan surat ini. Ibu Martha Berliana Tobing SH. yang kami hormati, kami tahu tugas Ibu sebagai Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dalam kasus Anand Krishna ini begitu berat. Namun kami lebih peduli lagi terhadap Ibu Martha Berliana Tobing SH., sebagai saudara ‘seiman’- Kristen, kiranya tetap (lebih) mengedepankan penegakan Kebenaran, Kejujuran dan Keadilan berdasarkan fakta dan logika hukum.

Kami berdoa, agar Ibu Martha Berliana Tobing SH. yang baik , terhindar dari belitan konspirasi yang begitu kental terasa dalam perjalanan kasus ini. Kiranya Kasih Yesus Kristus senantiasa melindungi, menerangi pikiran dan hati Ibu dalam menjalankan tugas. Kami pun berdoa kiranya Ibu JPU Martha Berliana Tobing SH membentengi diri terhadap hasutan yang bisa menjauhkan diri dari pesan Cinta-Kasih Yesus Kristus.

Kami begitu peduli, sehingga forum ini akan tetap memantau, mempelajari semua fakta dan pendapat ahli pada berbagai media cetak, on line, TV, dan Radio. Kasus ini telah menjadi perhatian dunia. Selanjutnya adalah tanggung jawab moral kami untuk tetap menyuarakannya, meneruskannya hingga ke dunia internasional.

Hal ini semata-mata kami lakukan karena sosok Anand Krishna sangat berarti bagi perjuangan Pluralisme/Kebhinnekaan, Nasionalisme dan bahkan beliau aktif membela gereja-gereja yang mendapat serangan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Ia seorang tokoh yang diperlukan generasi muda demi mempertahankan NKRI.

Atas kebaikan dan kerjasamanya kami haturkan beribu terimakasih. Syalom.

Hormat Kami
Kordinator Jakarta
(David E. Purba S.Sos)

Tembusan:

1. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
2. Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
3. Ketua Mahkamah Agung RI
4. Ketua Komisi Yudisial RI
5. Bapak Presiden RI
6. Wakil Presiden RI
7. Ketua MPR RI
8. Ketua DPR RI
9. Ketua PGI
10. Ketua KWI

Juni 24, 2011

Catatan Jurnalistik Luwi Ishwara

Dimuat di Rimanews.com, Sabtu/25 Juni 2011
http://www.rimanews.com/read/20110625/32691/catatan-jurnalistik-luwi-ishwara

13089832522070251950

Judul Buku: Jurnalisme Dasar
Penulis: Luwi Ishwara
Penerbit: Penerbit Buku Kompas (PBK)
Cetakan: V, Januari 2011
Tebal: xxii + 188 halaman
ISBN: 978-979-709-542-0

“Penulis yang baik banyak menghabiskan waktu dan energi kreatifitasnya untuk menulis alinea pembuka. Sebab bagian ini merupakan pembukaan terpenting sebelum pembaca masuk lebih jauh ke dalam cerita.” - (Roy Peter Clark, halaman 142)

Luwi Ishwara bergabung dengan Kompas pada 1967. Awalnya ia bertugas sebagai wartawan di pengadilan. Namun kemudian ia merangkap meliput berita seputar pertahanan keamanan (hankam). Sebab rekan kerjanya, wartawan hankam, Theodore Purba mendadak meninggal dunia. Dari liputan meja hijau dan hankam, Luwi beralih ke masalah-masalah Departemen Pekerjaan Umum (DPU).

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung ini sempat mempelajari jurnalisme secara khusus pada 1973. Luwi dikirim ke Wellington, Selandia Baru oleh Colombo Plan, sebuah organisasi ekonomi dan sosial bagi negara-negara di Asia Tenggara dan Pasifik. Sepulang dari sana, pria asal Pamanukan, Jawa Barat ini menjadi editor Desk Kota, koordinator liputan ekonomi, editor Desk Artikel, dan penanggung jawab Desk Malam.

Kemudian sejak 1987 hingga memasuki usia pensiun pada 1998, Luwi memimpin lembaga pendidikan jurnalistik. Tugasnya mengajar para calon wartawan Kompas yang lolos tes seleksi. Angkatan pertama terdiri atas 6 peserta, mereka disebut “Angkatan Anggrek I”. Sebab pelatihan diadakan di sebuah rumah kecil di Palmerah Jakarta yang sebelumnya dimiliki oleh seorang petani bunga anggrek.

Selama 6 bulan pertama, saat mengajar angkatan pertama itu, toko buku belum sebanyak sekarang. Pemesanan buku-buku dari luar negeri juga tidak semudah saat ini lewat internet. Sehingga Luwi musti rajin mengunjungi toko buku dan perpustakaan untuk mencari bahan pelatihan. Ia juga meminta kepada rekannya yang bertugas di luar negeri agar membelikan buku-buku tentang jurnalisme.

Buku “Jurnalisme Dasar” ini merupakan kompilasi catatan-catatan Luwi Iswara tersebut. Ada 57 referensi kepustakaan dalam buku ini (lihat daftarnya di halaman 184-187). Bahkan sebagian besar rujukan berbahasa Inggris. Misalnya karya Philip Meyer, The Vanishing Newspaper: Saving Journalism in the Information Age (Universty of Missouri Press, Edisi Kedua, 2009). Berbeda dengan 4 cetakan sebelumnya yang bersampul biru, edisi kelima kali ini bersampul hijau.

Kepercayaan Publik

Salah satu pesan utama buku ini ialah kepercayaan publik kepada media perlu dipelihara. Sebab mengutip Hal Jurgenmeyer, “We were not in the news business, not even in the information business. We were “in the influence business.” Wartawan Knight Ridder itu meyakini bahwa kita tidak lagi berada dalam bisnis pemberitaan, tidak juga dalam bisnis informasi. Kita berada dalam “bisnis pengaruh”.

Setidaknya surat kabar memiliki 2 pengaruh. Pertama, pengaruh sosial yang tidak dijual. Kedua, pengaruh komersial atas keputusan konsumen untuk membeli sebuah surat kabar. Pengaruh sosial niscaya mendongkrak pengaruh komersial. Media yang berpengaruh memiliki pembaca setia. Hal ini menjadi magnet bagi para pemasang iklan.

Menurut buku ini, sinergi antara idealisme dan bisnis menjadi tantangan media saat ini. Claude Sitton, direktur editorial dan wakil presiden Observer Publishing Company berpendapat, “Surat kabar yang tidak sehat dalam bisnisnya menjadi lemah. Keadaan ini justru rentan terhadap pihak-pihak yang ingin memanfaatkan media untuk kepentingan pribadi.” Kendati demikian, Ellen Hume mengingatkan agar media tidak sekedar menjadi buckrakers alias pengeruk uang.

Pada saat yang sama, media juga musti memiliki idealisme sebagai pembongkar penyelewengan (muckrakers). Sebagai pilar ke-4 demokrasi, media musti menegakkan keadilan. Joseph Pulitser mengatakan bahwa ketakutan seseorang akan dibongkar oleh surat kabar, dibandingkan oleh hukum, moral, atau undang-undang, telah mencegah berbagai kejahatan dan tindakan tidak bermoral.

Buku ini juga membahas penyelidikan independen oleh pers dengan cara menginvestigasi kegiatan pemerintah, bisnis, dan lembaga publik. Sehingga surat kabar dapat memberi informasi kepada masyarakat mengenai isu yang menjadi keprihatinan bersama. Genre ini dikenal sebagai watchdog journalism atau peran jaga jurnalisme.

Di kutub lain, terdapat jurnalisme sampah (junk journalism), misalnya berupa pembeberan isu pelecehan seksual di halaman muka. Harold Evan, seorang mantan editor The Times menawarkan solusi, “Kalau saja sepersepuluh dari energi yang dikeluarkan untuk mengintai kehidupan pribadi seseorang dimanfaatkan untuk memantau kekuasaan yang nyata, untuk analisis, dan perbaikan penulisan dan akurasi kita akan luar biasa menjadi lebih baik (halaman 38).

“When something can be read without effort, great effort has gone into its writing,” begitulah pendapat Enrique Poncela dalam buku ini. Novelis Spanyol tersebut berbagi rahasia proses kreatifnya. Menurut naskah sandiwara bila suatu tulisan dapat dibaca tanpa bersusah payah disebabkan karena kesulitan yang besar telah hilang ke dalam penulisannya. Dengan kata lain, menulis yang susah (dimengerti) itu mudah, sedangkan menulis yang mudah (dimengerti) itu susah.

Aturan Emas

Aturan emas (the golden rule) kehidupan berlaku pula dalam dunia jurnalistik, “Menulislah untuk orang lain seperti Anda menginginkan orang lain menulis untuk Anda.” Lewat buku ini Luwi Ishwara juga mengajak kita bersikap skeptis. Janganlah menerima suatu berita begitu saja dan menganggap semua itu benar adanya (taken for granted). Kita musti mendukung segala kesimpulan dengan fakta. Selain itu, kerja profesional mensyaratkan dokumentasi sumber-sumber yang sahih dan dapat dipercaya.

Oscar Wilde seorang pengarang terkenal mengatakan bahwa sikap skeptis ialah awal dari kepercayaan, sedangkan orang sinis adalah orang yang melulu tahu mengenai harga (price) tapi sama sekali tidak paham ihwal nilai (value) apapun. H. L Mencken, pendiri majalah satir The Smart Set ini mengatakan bahwa orang yang sinis seperti orang yang ketika mencium keharuman bunga, justru matanya melihat ke sekelilingnya mencari peti mati.

Prinsip dasar: KISS and Tell juga diulas dalam buku ini. Wartawan perlu menghindari kalimat yang rumit. Buatlah kalimat yang singkat (short) dan sederhana (simple). Yang tak kalah penting, berceritalah (tell). Gaya ini memang berbanding terbalik dengan laporan kaum birokrat. Mereka cenderung menggunakan bahasa formal dan berkepanjangan (halaman 130)

Dari segi isi relatif lebih informatif dan tak membosankan. Luwi menceritakan pengalaman Ernest Hemingway (1899-1961). Tenyata sebelum menjadi penulis novel, Hemingway pernah menjadi wartawan. Ia sempat diundang menghadiri konferensi pers Benito Mussolini.

Para wartawan diantar memasuki ruang kantor diktator Italia tersebut. Mereka mendapatkan Mussolini sedang asyik memperhatikan sebuah buku. Tatkala wartawan lainnya berdiri menunggu, Hemingway berjinjit mendekati untuk melihat buku yang sedang dibaca sang diktator itu. “Kamus Perancis-Inggris, yang dipegang terbalik,” demikian tulis Hemingway dalam beritanya.

Dalam konteks ini, keingintahuan menjadi satu hal yang penting dalam kerja jurnalistik. Buku “Jurnalisme Dasar” ini menyajikan teori dan praktik jurnalitik secara mendasar. Layak dijadikan referensi bagi siapa saja yang hendak belajar menulis. Selamat membaca!

Juni 16, 2011

Komentar Anand Krishna ihwal Kinerja Hari Sasangka

Catatan Anand Krishna
Dibacakan dalam Ruang Sidang yang Dipimpin oleh YM Hakim Albertina Ho
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Juni 15, 2011

Majelis Hakim yang Mulia,

Terima kasih sebesar-besarnya atas kesempatan yang diberikan kepada saya.

Majelis yang Mulia, Selama persidangan sejak bulan Agustus tahun lalu, dimana Yang Mulia Drs. Hari Sasangka menjadi Ketua Majelis Hakim, banyak hal, banyak keganjalan yang membuat saya amat sangat bingung:

1. Saya tidak tahu kenapa pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada para saksi maupun diri saya selama ini lebih banyak menyangkut pemikiran saya, karya-karya serta kegiatan saya, dan tentang hal-hal yang bagi saya terasa sama sekali tidak terkait dengan dakwaan?

2. Saya tidak tahu kenapa seorang saksi dibiarkan mengancam dan mengeluarkan kata-kata bahwa saya mesti dibunuh - dan, itu terjadi di dalam ruang sidang yang mulia ini - apakah hal itu tidak dianggap penghinaan terhadap majelis?

3. Saya tidak tahu kenapa beberapa saksi yang dianggap saksi korban dibiarkan duduk di dalam ruang sidang ini padahal mereka bukanlah saksi pelapor – sementara saksi pelapor sendiri hanya hadir 2-3 kali?

4. Saya tidak tahu kenapa seorang saksi yang hadir di dalam ruang sidang ini bisa meinterupsi Hakim Ketua dan bahkan menyodorkan apa yang dianggapnya “barang bukti” – padahal lagi-lagi tidak terkait sama sekali dengan dakwaan?

5. Saya juga tidak tahu apakah lazim bila tiba-tiba ada sesuatu yang dianggap sebagai barang bukti, padahal tidak tercantum dalam daftar barang bukti yang disita?

6. Saya tidak tahu apakah azas Praduga Tidak Bersalah itu masih berlaku atau tidak, sehingga saya ditahan sesaat sebelum para saksi ahli saya hadir untuk memberi keterangan?

7. Saya tidak tahu bagaimana kondisi kesehatan saya yang dinyatakan stabil dalam keadaan diinfus dan dalam keadaan dirawat di RS, bisa ditafsirkan sehat, kemudian infus dilepaskan, dan saya dikirimkan kembali ke Rumah Tahanan – dimana dalam kurang dari 48 jam – kadar gula saya turun drastis dari 128 menjadi 64 ketika saya diperiksan kembali di RS Polri? Majelis yang Mulia, saya tidak tahu apakah ini merupakan Pelanggaran HAM, dan bila ya, pelanggaran berat, ringan, atau bagaimana? (Catatan: Kadar Gula di bawah 70 itu sudah bisa menyebabkan seorang collapse, pingsan dan masuk Koma, dan bisa fatal. Apalagi mengingat saya menderita diabetes dimana biasanya kadar gula saya hampir 150 walau sudah dengan obat setiap hari).

8. Saya juga tidak tahu, kendati sudah ada indikasi stroke ringan dan penyempitan di otak bagian kanan yang terjadi dalam kurun waktu 48 jam di Rutan itu – dan RS Polri pun sudah merujuk saya ke RS lain untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan MRI, yang mana alatnya tidak tersedia di RS Polri – apa yang membuat Majelis Hakim saat itu membutuhkan waktu lebih dari 2 minggu untuk mengizinkannya? Lagi-lagi apakah hal itu dianggap Pelanggaran HAM atau tidak?

9. Saya juga tidak tahu apakah di dalam ruang sidang yang mulia boleh mengeluarkan kata-kata yang menurut saya cukup kasar, seperti “orang ini aneh”, atau “menjijikan”?

Majelis yang Mulia,

Keganjalan-keganjalan ini hanyalah sebagian kecil dari daftar keganjalan-keganjalan yang jauh lebih panjang dimana para saksi yang mendukung saksi pelapor terlihat jelas merencanakan kasus ini selama berbulan-bulan, kemudian menyerang saya lewat media dan road-show ke berbagai pihak, sebelum melaporkannya ke Polisi.

Sebab itu, kiranya wajarlah bila timbul dugaan bahwasanya notulen yang disiapkan oleh Yang Mulia Hakim Hari Sasangka selama ini bersifat tendensius dan mengabaikan fakta persidangan.

Maka, bersama ini, dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada majelis untuk:
Majelis yang Mulia mendengarkan kembali rekaman asli, sehingga fakta persidangan terungkap secara jelas. (Catatan: Rekaman Asli dalam bentuk CD dan Transkrip telah saya serahkan kepada Majelis Hakim)

Demikian, Majelis Hakim yang Mulia – Doa saya semoga Tuhan yang Maha Kuasa menjernihkan pikiran dan hati kita semua.

Anand Krishna 15 Juni, 2011

Sumber: http://www.rimanews.com/read/20110616/31943/komentar-anand-krishna-ihwal-kinerja-hari-sasangka

Anand Krishna's Comments about Hari Sasangka's Peculiar Decisions

Jumat, 17 Jun 2011 12:56 WIB

The Honorable Judge Albertina Ho
South Jakarta District Court (Indonesia)
June 15th, 2011

The Honorable Team of Judges,
Thank you very much for the opportunity given to me.

The Honorable Team of Judges, during the whole trial process since August last year, when the Honorable Judge Drs. Hari Sasangka became the Chairman of the Team of Judges, there were many things, many peculiarities which have made me very confused:

1. I do not know why the questions asked to the witnesses or to me, during all this time, concerned more about my thoughts, my works and activities, and about matters that, in my opinion, had nothing to do with the charge?

2. I do not know why a witness was allowed to threaten me and to utter the words that I should be killed – and that happened in the Your Honor’s courtroom – is that not considered an offense against the Team of Judges?

3. I do not know why some witnesses, who are considered as the victim witnesses, were allowed to sit in this courtroom whereas they are not the reporting witness – while the prosecuting witness herself was only present 2-3 times?

4. I do not know why one of the witnesses present in this courtroom could interrupt the Leading Judge and even shoved what they considered “evidence” in his hand – yet again it has nothing to do with the charges?

5. I also do not know whether or not it is customary when suddenly there is something regarded as evidence, yet again it is not mentioned on the list of confiscated evidence?

6. I do not know if the principle of Innocent until Proven Guilty was still valid, so that I was detained for some time before my witnesses were present to give their testimony?

7. I do not know why my health was declared stable while I was receiving an intravenous and was being treated at the hospital, that it can be interpreted as healthy, and then they removed the intravenous, and I was sent back to the Detention Center – when in less that 48 hours – my glucose level dropped drastically from 128 to 64 when I was re-examined at the Police Hospital? The Honorable Team of Judges, I do not know if this is a human rights violation, and if yes, is this a grave violation, trivial, or what?

(Note: glucose level under 70 can cause somebody to collapse, to lose consciousness and enter a state of coma, and can be fatal. Moreover I also suffer from diabetes, considering that usually my glucose level is almost 150 although I take medication every day).

8. I also do not know, although there was an indication of light stroke and narrowing of the right hemisphere of brain which happened within 48 hours in the Detention Center – and the Police Hospital already referred me to another hospital for a further examination with an MRI, which equipment was not available at the Police Hospital – what has made the Team of Judges, at that time, needed more than 2 weeks to issue the permission? Can that be considered human rights violations or not?

9. I also do not know whether or not Your Honor can utter words, which in my opinion sound quite rude, such as “this person is weird” or “disgusting” in a courtroom?

The Honorable Team of Judges,

These peculiarities are only a small part of a longer list of peculiarities where the witnesses who support the prosecuting witness clearly have planned this case for months, and then attack me in the media and road-show to various parties before reporting it to the Police.

Therefore, it seems natural that suspicions arose that the minutes prepared by the Honorable Judge Hari Sasangka has a tendentious character and ignores the facts of the trial.

So, herewith, with all humility I ask the Team of Judges to:
• The Honorable Judges listen again the original recording, so that the facts of the trial will be revealed clearly.

(Note: I have submitted the original recording on a CD and the transcript to the Team of Judges)

That is it, The Honorable Team of Judges - My prayer, may God Almighty clear the minds and hearts of us all.

Anand Krishna, June 15th, 2011

Source: http://www.rimanews.com/read/20110617/32012/anand-krishnas-comments-about-hari-sasangkas-peculiar-decisions

Juni 13, 2011

Mengakses Keceriaan Kanak-kanak lewat Circle of Laughter

Sabtu, 11 Jun 2011 06:33 WIB

RIMANEWS - Banyak sekali manfaat tertawa. Antara lain menghilangkan rasa sakit, mendatangkan kebahagiaan, mengatasi rasa takut, dan meningkatkan kepercayaan diri. Menurut dr. Made Arya Wardhana, tertawa dapat menurunkan produksi hormon kortisol, epinefrin, adrenalin, dan dopamin yang nobatene merupakan penyebab stress.

Tertawa dapat pula meningkatkan produksi hormon kesehatan, seperti endorfin dan neurotransmiter. Selain itu, kinerja sel-sel T yang memproduksi antibodi juga semakin prima. Sehingga sistem kekebalan tubuh kita menjadi lebih baik.

Ibarat cendawan di musim hujan, kini bermunculan kelompok tawa di pelbagai belahan dunia ini, termasuk di Indonesia. Anand Krishna telah menggagas berdirinya grup tawa pada 2005 silam. Aktivis spiritual tersebut mengadakan Pesta Rakyat – Olahraga Tawa Bersama Gratis Bagi Masyarakat. Pesta Rakyat ini di Lapangan Ikada, Monas, Jakarta. National Integration Movement (NIM) menjadi panitia penyelenggaranya.

Setiap 2 minggu sekali, 5000-an peserta tertawa bersama tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan. Namun ada kelompok radikal yang tak suka bila kita bersatu dalam keceriaan. Pada 2010 acara tersebut dicabut ijinnya secara sepihak. Kendati demikian, semangat Anand Krishna untuk berbagi kecerian tidak mengendur.

Kini acara serupa digelar dalam skala kecil. Penulis produktif 140 buku lebih ini mendirikan grup tawa di Padepokan One Earth, One Sky , One Humankind. Tepatnya di Bukit Pelangi, Ciawi, Bogor. Circle of Laughter terbuka bagi umum setiap Jumat jam 19.30 WIB. Acara ini dipandu oleh Ismoyo Palgunadi. Sehari-hari ia bekerja sebagai terapis kesehatan holistik di L’Ayurveda, Jakarta Selatan. Silakan menghubungi Sukmawati di 0878-8263-3380 agar bisa ikut menikmati segudang manfaat dari tertawa bersama.

Uniknya, kelompok tawa ini juga didirikan di Anand Krishna Center (AKC) di daerah lainnya. Seperti di Bandung, Joglosemar, dan Bali. Semangatnya sama seperti moto Yayasan Anand Ashram (berafiliasi dengan PBB). Yakni menjadi ceria dan berbagi keceriaan tersebut terhadap sesama (Be joyful and share your joy with others).

Su Rahman membagikan catatan pandangan matanya pada Jumat malam (10/6/ 2011) di One Earth. Saat itu Anand Krishna menjelaskan kenapa kita musti berlatih tertawa lagi, “Meditasi tertawa dapat mengakses keceriaan masa kanak-kanak. Seorang anak kecil dapat menertawakan sehelai kertas secara spontan. Keceriaan seperti inilah yang kini coba dibangkitkan kembali lewat meditasi tawa. Sejatinya, keceriaan tersebut masih ada di dalam diri kita masing-masing. Namun karena tertimbun emosi lain dan stress, kita kesulitan mengakses rasa terdalam ini.”

Setelah bermeditasi tertawa bersama selama 20-45 menit diadakan tanya-jawab. Tokoh spiritual lintas agama Indonesia tersebut berdialog dengan para peserta meditasi tertawa. Anand Krishna menutup sesi dialog dan acara Circle Of Laughter dengan sebuah pesan, “Berhati-hatilah dalam menjalani pergaulan sehari-hari”. Malam itu para peserta kembali ke rumah masing-masing. Siap melanjutkan aktivitas esok hari. Berbekal keceriaan dari dalam diri dan tertawa bersama. Senada dengan sebuah pepatah Inggris,"It is better to lose a sense of rumour than to lose a sense of humour."

Sumber: http://www.rimanews.com/read/20110611/31436/mengakses-keceriaan-kanak-kanak-lewat-circle-laughter

Komentar para Tokoh dan Saksi Ahli ihwal Kasus Anand Krishna

Dimuat di http://hminews.com/news/komentar-para-tokoh-dan-saksi-ahli-ihwal-kasus-anand-krishna/

Pasca mogok makan selama 50 hari (9 Maret-26 April 2011) Anand dibebaskan oleh Hari Sasangka (HS). Belakangan santer terdengar affair antara HS dan Shinta Kencana Kheng (SKK). Antara lain, terjadi di dalam Suzuki Karimun Silver dengan Nopol B 1426 KT. Kini komisi Yudisial (KY) mendalami laporan tersebut. KY memeriksa barang bukti berupa ratusan foto. Selain itu, 5 saksi yang melihat pertemuan rahasia antara si hakim dan saksi pelapor juga dimintai keterangan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bertindak cepat. Mereka mengganti pimpinan majelis hakim. Kasus Anand Krishna yang sebelumnya diketuai oleh Hari Sasangka diamanahkan kepada Albertina Ho sejak 8 Juni 2011.

Berikut ini komentar para tokoh dan saksi ahli ihwal kasus yang sarat rekayasa tersebut. Mereka menyampaikannya tatkala mendengar Anand ditahan di Rutan Cipinang pada 9 Maret 2011 silam. Ketetapan sepihak hakim Hari Sasangka (HS) sangat tidak adil. Penyalahgunaan wewenang ini jelas mencoreng wibawa 7.000 hakim di Indonesia.

“Sudah 50 tahun saya bergelut di bidang hukum. Baru kali ini saya ketemu yang seperti ini, ada hakim yang menempatkan orang dalam posisi bersalah sebelum menjatuhkan putusan resmi pengadilan.” – Adnan Buyung Nasution, Pejuang Hukum, HAM, dan Keadilan

“Anand Krishna merupakan seseorang yang paling penting di Indonesia saat ini. Karena beliau rela mati untuk visi (Satu Bumi, Satu Langit, Satu Kemanusiaan) yang beliau yakini. Dan visi beliau juga adalah visi Anda semua. Masyarakat Internasional sedang menyaksikan kasus yang sangat penting ini.” – Saccha Stone, Humanitad Foundation Representing The International NGO Community

“Nampak sekali orang-orang yang berjiwa luhur, menebarkan kedamaian, membela kebhinnekaan tidak mendapatkan tempat di bumi Indonesia. Ini berbahaya. Ini akan memanaskan keadaan dan bisa jadi aksi Pak Anand ini memicu terjadinya gerakan revolusi yang sesungguhnya.” – Gus Nuril, Ketua Umum Forum Keadilan dan Hak Asasi Umat Beragama

“Pak Anand had been Gus Dur’s one of his dearest friends and colleagues during his life. I myself have been given privilege by Pak Anand to speak several times at the Ashram and admired his works and devotion to people’s spiritual enrichment programs. It’s saddened me tremendously to see what all kinds of “fitnahs” that have been inflicted to him physically and psychologically, not to mention his honor and the entire community of his Ashram in the past several months. My prayers and thoughts will always be with him and the community, and May God always protect him and soon be released from such an injustice. Salam Gusdurians!” – Muhammad AS Hikam, Menristek pada Era Gus Dur

“Saya melihat ada pelanggaran Hak Asasi Manusia di sini. Dimana Pak Anand begitu koperatif dalam menjalani persidangan selama 9 bulan, walaupun terkadang tetap datang dalam kondisi sakit. Namun tiba-tiba ada surat penahan di tengah proses persidangan yang masih berjalan.” Ayu Diah Pasha, Artis Senior dan Pekerja Seni

“Salam Kemanusiaan; Dear Anand Krishna; Hari-hari ini para pejuang kemanusiaan di Tanah Air kita yang sedang menghadapi cobaan yang luar biasa, apakah kita akan tetap setia dan berpegang teguh pada komitmen dan panggilan batin kita untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, seperti dipesankan oleh para pendahulu kita ataukah kita mundur dan menarik diri dan berhenti di sini. Saya yakin kita akan tetap berdiri tegak dan tengadah, betapapun berat tantangan perjuangan yang kita hadapi. Saya tetap di samping anda Anand Krishna.” – Djohan Effendi, Menteri Sekretaris Negara Kabinet Persatuan pada Era Gus Dur

“Saya mendengar di dalam sidang, Pengadilan lebih banyak mempertanyakan ajaran dan tulisan Anand Krishna. Itu sebuah kekurangajaran yang luar biasa, apa yang dipikir dan ditulis seseorang bukan untuk diadili.” – Frans Magnis Suseno SJ, Rohaniwan Katolik

“Seseorang tidak mungkin bertahan mogok makan hampir 50 hari jika tidak yakin bahwa yang diperjuangkannya benar. Saya minta Mahkamah Agung mengawasi jalannya sidang dengan sungguh-sungguh.”- Ifdal Kasim, Aktifis HAM

“Saya tidak melihat urgensinya bahwa Anand Krishna harus ditahan.” – Effendi Djamil, Asean Human Rights Commision (HRC)

“Anak Bangsa yang baik adalah mereka yang berjuang demi tanah airnya.” – Ida Pedanda Sebali Tianyar Anbawa, Ketua Sabha Pandita Parisada Indonesia Pusat

“Penahanan ini ialah sinyalemen bahwa perjuangan Anand mulai membuat gerah pihak tertentu. Sehingga ia dibungkam secara paksa.” – Osmar Oscar Sinurat, S.H., Chairman of Universal Peace Federation Indonesia

“Hasil hipnosis tidak bisa dipakai di dalam persidangan karena subjektif dan tidak ada standar yang baku. Dan terapi sampai 50 kali seperti yang dialami Tara (pelapor), jelas-jelas bertujuan untuk memasukkan memori baru bukan untuk terapi. Dalam hal ini, trauma pelecehan bisa ditanggulangi dalam satu hingga maksimal empat sesi. Dan itu pun kalau sudah termasuk pemerkosaan segala.” – Adi W Gunawan, Leading Expert in Mind Technologi

“Seorang yang mengalami pelecehan seksual tidak bisa tersenyum-senyum atau ketawa-ketawa lucu saat muncul beberapa kali di beberapa media televisi nasional. Apalagi sampai dengan mudah menceritakan bahwa dirinya adalah seorang korban yang sudah lama mengalami pelecehan seksual. Kesan yang timbul yang saya perhatikan sang pelapor seperti ingin mencari popularitas saja. Dan 45 kali sesi terapi hipnoterapi dalam waktu 90 hari yang dilakukan oleh ahli hipnoterapi terhadap pelapor bisa-bisa inilah yang disebut brainwashing atau cuci otak.” – Profesor Luh Ketut Suryani, Pendiri CASA (Committee Against Sexual Abuse).

“Ada sesuatu yang terlalu dipaksakan dimana jaksa memunculkan empat orang yang mengaku sebagai saksi. Padahal, menurut hukum, seorang saksi harus menyaksikan sendiri, mengalami dan mendengar sendiri. Keempat orang saksi tersebut tidak ada seorangpun yang menyaksikan sendiri Tara mengalami pelecehan seksual.” – Profesor Dwidja Priyatno, Ahli Pidana dan Rektor Universitas Suryakancana, Cianjur.

“Pasal 290 dan Pasal 294 KUHP yang didakwakan kepada Anand Krishna atau Anand Ashram tidak cukup kuat. Pengertian dan dakwaan tidak nyambung. Perkara ini rekayasa.” – Prof. Eddy Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

“Saya harapkan persidangan akan memberikan keadilan bagi Pak Anand. Dan masalahnya harus fokus, jangan dibelokkan ke masalah lain.” – Poppy Dharsono, Anggota DPD RI dari Jawa Tengah

“Om Sairam…saya sangat prihatin terhadap kondisi yang dialami bapak Anand Krishna, semoga beliau tabah. Tuhan pasti punya rencana tersendiri kepada setiap umat-Nya yang sedang memperjuangkan kebenaran dan keadillan. Om Sairam.” – Ketut Arnaya, Sai Center

“Anand ialah seorang pejuang kebhinekaan. Beliau banyak memberikan pembelajaran kepada masyarakat ihwal kemajemukan bangsa. Sehingga kita dapat mengapresiasi perbedaan yang ada. Saya menyayangkan penahanan Anand yang terkesan dipaksakan. Padahal selama ini Anand sangat kooperatif dalam proses persidangannya. Seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan jasa Anand  terhadap Indonesia. Selain itu, faktor usia yang kini menginjak tahun ke 54 juga perlu diperhatikan. Apalagi paska kolaps pada April 2010 Anand mengalami kerusakan jantung permanen dan gangguan diabetes akut.” – Muhammad Guntur Romli, Aktivis Pluralisme

“Semoga Tuhan YME memberikan perlindungan dan jalan terbaik buat Pak Anand yang sedang menjalani cobaan berat, semoga pihak-pihak yang mendiskreditkan beliau diberikan penerangan oleh Tuhan YME agar insyaf nantinya. Dalam memperjuangkan kebaikan di muka bumi ini termasuk di Indonesia pasti akan mendapatkan banyak tantangan dan rintangan. Jangan menyerah Pak Anand, Indonesia memerlukan orang seperti anda. Hanya orang-orang yang takut kehilangan kekuasaan, pengaruh, hati yang sempit, tidak cinta tanah air, tidak mengerti Pancasila yang tidak memerlukan dirimu. Selamat berjuang kami akan mendukungmu walaupun hanya dengan doa.” – Putu Wiwien Gunawasika, Tokoh Pengusaha, Pernah menjabat sebagai Ketua HIMPI

“Penahanan Anand merupakan upaya untuk menghentikan perjuangannya mendidik masyarakat agar sadar akan keberagaman. Saya merasa prihatin atas penahanan ini karena ternyata di persidangan hanya 10% yang mengupas perihal tuduhan pelecehan seksual. Selebihnya malah mengupas ihwal aktivitas di Yayasan Anand Ashram. Saya berharap kasus ini tidak bergeser dan menjadi alat politis untuk menghentikan perjuangan Anand. Semoga Bapak Anand Krishna memperoleh keadilan dengan proses pengadilan yang seadil-adilnya.” – Nong Darol Mahmada, Aktivis Perempuan

“Sejak lama saya tahu peristiwa itu, saya selalu memberikan spirit dari nurani saya supaya kuat dalam menghadapi hal-hal yang aneh ini maka jangan khawatir saya ada di sekitar tempat ini dan dalam samadi saya berdoa semoga segera lepas dari semua masalah, salam rahayu untuk semua, tks.” – GKR Alit dari Bali

“Apa yang dituduhkan terhadap tokoh-tokoh perjuangan Pancasila hanya dijadikan entry point terhadap tuduhan yang lain untuk membangun opini negatif di masyarakat. Hal ini juga dialami Anand Krishna, alibi yang disampaikan di persidangan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Tara sebagai pelapor tidak menunjukkan sebagai korban pelecehan. Dari segi kejiwaan Tara sama sekali tidak tertekan, bahkan sering tertawa. Dari fisik, visum menunjukkan dia masih perawan tingting. Sikap arogan pengacara bernama Agung Mattauch yang sudah menyatakan bahwa kasus ini mulai bergeser ke arah kasus penodaaan agama kepada media massa juga amat disayangkan.” – Utami Pidada, Mantan anggota DPR RI

“Kasus yang dialami oleh Anand Krishna juga dialami oleh tokoh-tokoh yang memperjuangkan kebenaran, kebangsaan, dan menegakkan Pancasila. Oleh pihak-pihak yang merasa terancam dengan apa yang sudah dilakukan oleh para tokoh tersebut. Polanya tetap sama mereka merekayasa suatu kasus untuk menjatuhkan dan menghambat langkah perjuangan tokoh-tokoh tersebut. Dengan mudahnya tokoh-tokoh itu dibenturkan dengan masalah hukum yang sudah direkayasa.” - Romo Sapto Rahardjo, Aktivis Gerakan Moral Rekonsiliasi Pancasila dan Ketua Paguyuban Tri Tunggal Yogyakarta

Sampaikan dukungan Anda untuk pembebasan Anand Krishna dan tegaknya keadilan di Bumi Pertiwi tercinta http://freeanandkrishna.com/ .Terimakasih dan Indonesia Jaya!

Membangkitkan Kembali Ruh Mpu Tantular


Dimuat di http://hminews.com/news/membangkitkan-kembali-ruh-mpu-tantular/


“Indoktrinasi yang dilakukan terhadap anak-anak kita sejak usia dini menciptakan konflik di dalam diri mereka. Doktrin yang mereka peroleh – termasuk cara makan, berpakaian dan lain sebagainya – membuat mereka tertutup” (hal 255)

Mpu Tantular menulis Kakawin Sutasoma untuk mengkritik Gajah Mada. Saat itu fondasi yang dipakai oleh Sang Maha Patih guna menyatukan Nusantara begitu rapuh. Deklarator Sumpah Palapa tersebut menggunakan strategi militer, ekonomi dan agama. Sebagai alternatif, Sang Mpu menawarkan pendekatan budaya untuk mengatasi krisis multidmensi yang mendera Majapahit.

Pangeran Sutasoma lahir di India. Saat itu kepulauan Dwipantara masih menyatu dengan daratan Jambudwipa, sehingga wajar bila banyak kemiripan antara Indonesia dan India. Dari seni pewayangan sampai dengan teknik bercocok tanam. Kenapa? karena akar budayanya satu. Yakni peradaban subur di sekitar Sungai Sindhu yang membentang dari Gandhaar (sekarang Kandahar di Afganistan) hingga perbatasan Astraalaya (disebutkan kini Australia).

Ibunya bernama Prajnadhari, seorang permaisuri kerajaan Hastina, sedangkan ayahnya bernama Mahaketu, raja bijak yang berkuasa atas sebagian besar wilayah Jambudwipa. Kelahiran Sang Putra Mahkota disambut gembira oleh keluarga, kerabat istana, dan seluruh rakyat. Yang mencolok ialah kulit si bayi mungil ini bersih nyaris tanpa noda. Suta berarti anak dan soma berarti bulan. Para astronom memprediksi kelak Sutasoma akan bertabiat ibarat rembulan nan lembut dan melembutkan (hal 65).

Anehnya begitu menginjak usia remaja Sang Pangeran enggan mendalami ilmu ekonomi-politik. Ia justru lebih suka mendengarkan wejangan para biku dan pertapa, baik yang menganut ajaran Buddha maupun Tantra Shiva. Hingga akhirnya pada suatu malam tanpa bekal sepeserpun Sutasoma kabur dari istana menggembara untuk menemukan makna sejati kehidupan (sejatine urip).

Setelah keluar-masuk hutan Sutasoma bertemu dengan Biku Sumitra yang ternyata kakeknya sendiri. Dulu si eyang bernama Jayatsena, nama barunya itu hadiah dari Sang Guru. Su-Mitra artinya sahabat yang baik, beliau berusaha menjalin persahabatan dengan siapa saja tanpa pandang bulu.

Ada dua hal penting yang disampaikan, pertama Sutasoma kelak akan menikah dengan putri pamannya sendiri, Chandrawati akan menjadi pendamping setia sekaligus sumber inspirasi dalam pelayanan pada sesama. Kedua, ia musti “menaklukkan” Purushaada, raja lalim yang selama ini menindas rakyat.

Purushaada berasal dari kata purusha atau manusia yang belum sempurna (hal 181). Ia yang masih setengah-setengah. Purushaada merindukan kehadiran Sutasoma alias kehangatan belaian Rembulan. Kini pun masih banyak orang bertubuh manusia yang kelakuannya sub-human karena kerap menindas orang lain.

Akhirnya Keberadaan (baca: Tuhan) mempertemukan Sutasoma dan Purushaada, tepatnya di kuil Batara Kala. Tatkala insting hewani (ego) Purushaada larut dalam kehangatan cinta Sutasoma secara alamiah terjadi phenomena Kawula Manunggaling Gusti – Tauhid! Dalam bahasa Mpu Tantular berbunyi, “Rwaaneka dhaatu winuwus Buddha Wishwa bhineki rakwa ring apan kena parwanosen, mankaang Jinatwa kalawan Shivatatwa tunggal, bhineka tunggal ika tan hana dharma mangrwa.” (Kakawin Sutasoma atau Purushaada Shantaa, CXXXIX:5 diterjemahkan oleh I Gusti Bagus Sugriwa)

Buku ini ialah yantra atau alat untuk membangkitkan kembali ruh ke-empu-an dalam diri kita. Sebagaimana Mpu Tantular pernah merasuki Bung Karno, Hatta, Dewantoro, dll. Kini tugas sejarah generasi abad ke-21 untuk mendengungkan kembali pesan persatuan, “Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrwa” di bumi Nusantara tercinta ini. (T.Nugroho Angkasa S.Pd, Guru Bahasa Inggris SMP Fransiskus Bandar Lampung)

Judul : Sandi Sutasoma, Menemukan Kepingan Jiwa Mpu Tantular
Penulis : Anand Krishna
Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama
Cetakan : I, 2007
Tebal : vi + 312 Halaman
Harga : Rp 50.000,00

Juni 08, 2011

Aksi Damai Bebaskan Anand Krishna di PN Jaksel

REP | 08 June 2011 | 15:38 18 1 Nihil


13075209461979592951

Ratusan orang dari Komunitas Pecinta Anand Ashram melakukan aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (8/6/2011). Satu tuntutan mereka, “Bebaskan Anand Krishna!” Aksi ini merupakan kali kedua ratusan pendukung Anand Krishna mendatangi PN Jaksel. Selain berorasi, mereka juga menyanyikan lagu dengan lirik, “Keadilan siapa yang punya 3x, yang punya kita semua…”

Aksi simpatik ini jauh dari kesan anarkistis. Mereka memakai baju adat dari daerah-daerah di Indonesia. Sehingga mencerminkan semangat cinta damai dan “Bhinneka Tunggal Ika”. Mereka juga membawa gendang dan alat musik untuk mengiringi lagu-lagu.

Dari pemberitaan di banyak media massa, ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran kode etik Ketua Majelis Hakim Hari Sasangka (HS). HS sempat 3 kali menemui saksi pelapor, Shinta Kencana Kheng. Salah satunya pada 23 Maret 2011 pukul 20.20 WIB di dalam sebuah mobil. Terdapat ratusan foto sebagai bukti dan 5 saksi melihat perbuatan tercela tersebut.

“Ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran etika yang dilakukan Hari Sasangka karena berhubungan langsung dengan salah seorang saksi yang bersaksi dalam perkara Anand Krishna,” ucap kuasa hukum Anand Krishna, Humprey R Djemat. Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan pergantian pimpinan majelis hakim. Kasus yang sebelumnya diketuai oleh Hari Sasangka, kini diamanahkan kepada Albertina Ho.

1307521852229548905

Sumber Foto:

google.com dan http://www.facebook.com/photo.php?fbid=1871922910353&set=a.1568204397580.2076033.1009540066&type=1&theater

Berikan dukungan Anda demi tegaknya keadilan di Indonesia dan pembebasan Anand Krishna http://freeanandkrishna.com/ Terimakasih

Juni 07, 2011

Hakim Ketua Hari Sasangka Ada Main dengan Shinta Kencana Kheng?

REP | 07 June 2011 | 13:11 112 0 Nihil


13074265842108428231

Hari Sasangka (HS) selaku Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan yang menangani kasus Anand Krishna dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Karena HS diduga melanggar kode etik. Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Anand Krishna, Humphrey R Djemat pada Senin (6/6).

HS diduga telah melakukan perbuatan tercela. Yakni menjalin hubungan dengan saksi korban wanita bernama Sinta Kencana Kheng. Relasi tersebut menunjukkan keberpihakan si hakim. “Laporan tersebut adalah murni dugaan pelanggaran kode etik. Karena hakim telah melakukan perbuatan tercela. Hakim tersebut melakukan hubungan dengan saksi korban wanita dalam perkara yang sedang ditanganinya di PN Jaksel, yaitu perkara Anand Krishna,” ujar Humphrey di kantor KY Jakarta, Senin (6/6).

Laporan tersebut didukung oleh bukti-bukti. Yakni berupa ratusan foto dan 5 saksi yang melihat pertemuan antara Hari Sasangka dan Shinta Kencana Kheng. Lebih lanjut, Humphrey menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut melihat langsung pertemuan mereka berdua dalam 3 kesempatan berbeda. Yakni tanggal 30 Maret 2011, 25 Mei 2011 siang dan 25 Mei 2011.

“Menjalin hubungan dengan pihak yang terkait dalam perkara saja sudah tidak boleh, apalagi bertemu Shinta yang merupakan saksi korban di mobil pada saat malam hari di beberapa tempat berbeda,” ujar Humphrey.

Sementara itu ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marjuki yang menerima kuasa hukum Anand, mengatakan bahwa tindakan Hari sangat merendahkan martabat hakim. “KY akan menindaklanjuti laporan ini. Ini sudah cukup syarat untuk ditindaklanjuti, kalau terbukti yang bersangkutan (Hari) bisa diberhentikan,” ujar Suparman.

Sumber berita: http://www.mediaindonesia.com/read/2011/06/06/231806/284/1/-Kuasa-Hukum-Anand-Krishna-Laporkan-Hakim-ke-KY

Silakan lihat video beritanya di http://www.metrotvnews.com/index.php/read/newsvideo/2011/06/07/129668/Hakim-Hari-Sasangka-Dilaporkan-ke-KY/

Berikan dukungan Anda untuk pembebasan Anand Krishna dan tegaknya keadilan di Indonesia: http://www.freeanandkrishna.com/

1307426958883673070

Hari Sasangka Has an Affair with Shinta Kencana Kheng

Selasa, 7 Jun 2011 12:57 WIB

JAKARTA, RIMANEWS- The Chief Judge of South Jakarta District Court in Anand Krishna' case, Hari Sasangka was reported to the Judicial Commission for violating the code of ethics. This report was conducted by the attorney of Anand Krishna, Humphrey R Djemat on Monday (6/6).

Hari was alleged committing a disgraceful act in a form of relationship with the victim witness, Shinta Kencana Kheng and it showed his unfairness.

"The report is purely an alleged violation to the code of ethics because the judge has committed a disgraceful act. The judge was having a relationship with a female witness in the case that was examined by him at the South Jakarta District Court, that's Anand Krishna's case," Humphrey said in Yudicial Commission's office on Monday (6/6).

This report was supported by the evidence in a form of photograph and a witness who saw the meeting between Hari Sasangka and Shinta Kencana Kheng. Humphrey explained that the witness saw directly the meeting of those two people in three different occasions: March 30, 2011, May 25, 2011 at noon and May 25, 2011.

"Establishing a relationship with the parties related to the case is not allowed, moreover, meeting Shinta who is a victim-witness in a car at night in several different places," said Humphrey.

Meanwhile the Head of Supervision and Investigation Judge, Supaman Marjuki who was receiving Anand's attorney said that Hari Sasangka's act inhumiliate the judges' image.

"Yudicial Commission will held a follow up to this report. The report is sufficient for further actions, if it is proven, Hari can be dismissed," said Suparman.

Source: http://rimanews.com/read/20110607/30921/hari-sasangka-has-affair-shinta-kencana-kheng


One Heart - One Vision's Retreat at One Earth Meditation Centre

Senin, 6 Jun 2011 06:25 WIB

One Earth, One Sky, One Humankind Retreat and Meditation Centre was built by Anand Ashram Foundation (affiliated with the United Nation). Last long weekend, One Earth held a retreat (2 - 5 June 2011) at Ciawi, Bogor, West Java, Indonesia. The theme was One Heart - One Vision. The event was attended by many participants from Jakarta, Bandung (West Java), Yogyakarta, Solo, Semarang, (Central Java), Bali, Lampung (Sumatra Island) and Kalimantan (Borneo Island).

This retreat provided many self empowerment programs. They were packaged in a different way:

-Every morning the participants practise Dynamic Meditation together

-A Spiritual Meeting (Satsang) with Mr. Anand Krishna

-Workshops, they were packed in a relax and fungky way. For examples: Team Work, Spiritual Organization and Creative Work

- Working Meditation

- Yoga Practise

- Circle of Launghter

- Bhajan (a group devotional singing to praise the Lord)

- Nationality Discussion

- Sufi Mehfil (Sufi Dancing)

These all meditation exercises given in this retreat is to sensitize ourselves. In order to realize that there is one value dormant in every human being. It is the value of humanity. By becoming aware of this value, a person shal life more human. This one value was originated from a single source of all: God Almighty. Realizing human value means realizing God as One Entity. Thus, the Indonesian people will no longer life in many boxes that separate each human being with others. They will not life in the barriers that separate humans from their humanity.

This vision must be owned by every children of this nation. The vision embodied in the slogan of national unity: Bhinneka Tunggal Ika. Therefore, to achieve the vision every children of Motherland should start from him/herself. By empowering themselves so that the seed of awareness will grow and develop well. We actually never separated from Human Value among people. Everywhere our feet step on One Earth and our eyes look at One Sky: "One Earth, One Sky, One Humankind"

The event was closed by Mr. Anand Krishna. This spiritual activist adviced that after participants arrive back in the hustle of the world, they should, "Keep on working. Working with a full devotion, as a form of offering to the All Mighty, that is One."

Source: http://rimanews.com/read/20110606/30843/one-heart-one-visions-retreat-one-earth-meditation-centre

Mewarnai Segala Aspek Kehidupan Berbangsa dengan Semangat Pancasila

Senin, 6 Jun 2011 06:49 WIB

Yayasan Anand Ashram (berafiliasi dengan PBB) menggelar Diskusi Kebangsaan bertajuk "Satukan Hati - Satukan Visi untuk Indonesia” di One Earth, One Sky, One Humankind, Ciawi, Bogor pada Sabtu (4 Juni 2011). Acara ini merupakan salah satu rangkaian program Retreat nasional. Pesertanya berasal dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Solo, Semarang, Bali, Lampung, dan Kalimantan.

Diskusi kebangsaan memang rutin diadakan di One Earth sejak 2005. Kali ini menghadirkan 2 narasumber. Pertama, Dr. Muhammad A.S. Hikam, APU. Beliau pernah menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi pada Kabinet Persatuan Nasional di era Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur). Kedua, Utami Pidada, penulis buku "Perjuangan Seorang Ibu: Dari Politisi Menjadi Pejalan Sunyi" ini sempat menjadi Anggota DPR RI. Selaku moderator Dian Martin, beliau merupakan Wakil Ketua dari Yayasan Anand Ashram.

Mahasiswa/mahasiswi dari Universitas Bung Karno (UBK), UIN Syarif Hidayahtullah, Unindra, aktivis Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), dan Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat (JAKER) turut memeriahkan acara sore tersebut.

Dalam kesempatan itu, AS Hikam mengatakan bahwa DNA bangsa ini ialah PANCASILA. Ironisnya, nilai-nilai itu mulai dihilangkan dari tubuh republik tercinta. Bahkan, ada anggota DPR yang lupa atau sengaja melupakan Pancasila. Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang melupakan dasar negara ini dapat menjalankan amanah rakyat dan memajukan bangsanya?

Lebih lanjut, penghilangan DNA bangsa melahirkan RNA. Mereka menghendaki keseragaman dengan cara apapun. Termasuk menghalalkan kekerasan atas nama agama. Seperti yang acapkali terjadi saat ini. Kita dapat menyaksikan tingkah pongah tersebut dari berita di televisi, koran, dan media online.

Sejatinya, Pancasila merupakan budaya yang membentuk karakter bangsa ini. Sebagai bangsa yang terbuka, unsur budaya dari belahan dunia manapun dapat tumbuh sumbur di dalam lahan jiwa bangsa Indonesia. Kalau kita tetap berpegang pada DNA bangsa (baca: Pancasila) niscaya setiap elemen bangsa dapat hidup dalam kedamaian.

AS Hikam juga mengajak kita semua agar bersyukur telah lahir sebagai Warga Negara Indonesia. Menjadi tugas segenap anak bangsa untuk mengembalikan Pancasila sebagai DNA bangsa. Inilah solusi yang dapat mengakhiri krisis identitas kita.

Sementara itu, Ayu Pidada membeberkan upaya-upaya untuk menghancurkan Pancasila. Terbukti dari amandemen UUD 1945 yang kemudian menghasilkan konstitusi baru berupa Hasil Amandemen 2002. Batang Tubuh Hasil Amandemen 2002 tersebut tidak dijiwai oleh Pancasila. Akibatnya, terjadi kekacauan sistem di Republik ini.

Sebagai contoh, musyawarah dan mufakat digantikan voting. Dalam voting mengandalkan adu kekuatan secara langsung. Sehingga terjadi ‘pertempuran’ yang harus dimenangkan dengan segala cara. Cara ini tidak sesuai dengan semangat bangsa yang berdasarkan Pancasila, yakni Musyawarah untuk Mufakat.

Ayu melihat akar masalahnya terletak pada ketiadaan "budi pekerti." Banyak orang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Pancasila. Budi pekerti niscaya melahirkan budaya. Kebudayaan luhur berdasarkan Pancasila dapat mengangkat negeri ini menuju kejayaan. Tapi memang membutuhkan kerja keras dan gotong-royong.

Semua itu musti dimulai dari rumah. Para ibu mendidik anaknya dengan pendidikan budi pekerti. Bukan dengan asas keagaman atau kesukuan. Ke depan, akan terlahir yang berjiwa Pancasila tulen.

Selaku tuan rumah dan penggagas acara ini, Anand Krishna mengingatkan agar kita mewarnai segala aspek kehidupan berbangsa dengan unsur Pancasila. Misalnya, di mulai dari perfilman (hiburan). Buatlah film-film dan sinetron-sinetron yang mengandung nilai-nilai Pancasila.

Pendidikan nasional pun musti mengandung unsur Pancasila. Bahkan mulai dari pelajaran Fisika sampai Olahraga sekalipun. Memang ini memerlukan kerja keras. Kendati demikian, semua itu mungkin kalau kita mau duduk bersama dan merumuskannya dalam semangat Pancasila.

___________________________

Pengirim: T. Nugroho Angkasa S.Pd, (Guru SMP Fransiskus Bandar Lampung)

Sumber: http://www.rimanews.com/read/20110606/30841/mewarnai-segala-aspek-kehidupan-berbangsa-dengan-semangat-pancasila

Juni 04, 2011

Criminal Law Expert Comments on Systematic Effort To Eliminate Indonesia Spiritual Activist Anand Krishna


Case of alleged sexual abuse against Indonesian Spiritual Leader Anand Krishna is almost certainly just engineered. The case begins when one of the participants in the Anand Ashram program, Tara Pradipta Lakshmi (19), complained of the alleged abuse. However, the case actually never meets the minimum requirements to be continued at the level of legal proof. This is explained by 3 (three) prominent speakers at the event discussion and press conference "Controversy Case of Anand Krishna" at the University Club Gajah Mada University (UGM) in Yogyakarta, on Tuesday (31/5).

Former member of Parliament Utami Pidada conveys that what is happening against the figure who is continously promoting Pancasila, is just the entry point to the another allegations to establish a negative opinion in the community. This is what's happening to Anand Krishna, presented an alibi at the trial does not match the facts. Tara, as the complainant is not shown as victims of abuse. "In terms of psychiatric she is not depressed, and sometimes laugh. From physical point of view, there is a visum states that she is still a virgin," she collaborates.

Utami deplored the arrogance of Tara lawyer who has declared that this case is going to beshifted towards religion blasphemy. "And it is told in the media," she said.

Meanwhile, activist of Reconciliation Movement of Pancasila Moral (GMRP) Romo Sapto Rahardjo says that the legal case experienced by Anand Krishna is also experienced by many figures who has been fighting for human rights, nationalism, and pluralism in Indonesia. Many parties feels threatened by what has been done by these figures, so they are using the same pattern to bring down these figures in order to slow down and hamper their cause. These figures usually will be bothered by legal issues that have been engineered.

Criminal Law Expert from UGM Faculty of Law, Prof. Dr, Edward Omar Sharif Hiariej says "In terms of legal formal and legal material, this case cannot be proceed to the court of law. So if these cases are allowed to continue, I believe 99,9 percent is engineering." Edward, who also became an expert witness in the case says that Anand is formally charged with Article 290 paragraph 1 and Article 294 paragraph 2 Juncto Article 64 paragraph 1 of the Criminal Penal Code.

According to him, applying the article of 290 to this case is very weak. The article is stating the threat of a prison sentence of 7 years for those who perform lewd acts on a person who is in the state of unconscious or helpless. "But Tara admitted that she was fully conscious when the alleged abuse occurred although prosecutors insisted that Tara was hypnotized. But what should be observed here is the word "unconscious or helpless" that simply means physical pressures, such as bound, confined, or injection of certain drugs. And when prosecuted as continuing acts, in fact, Tara was always in the state of conscious condition. So, why is so odd? If you realize that you have been sexually abused, how come you let this happen to you again and again?, "he explained at the forum initiated by Reconciliation Movement of Pancasila Moral (GMRP).

In terms of material, according to Edward, is even weaker. There are provisions of minimum two witnesses that were not met. "Again the only witness was just Tara alone. Another witnesses talked about other friends who were also allegedly abused. However this statement was not linked to each other. So, it's like gossip. The funny thing was that statement only stated other person's opinions or sayings. And this was used as a legal fact," he explained.

Edward suspected that there is a systematic attempt to get rid of Anand Krishna. "Remember this is the third time that Anand criminalized. First in 2000 about the desecration of religion that later was not proved because of support from Islamic leaders. The second in 2005 on fraud money of 150 million which was also no evidence and eventually withdrawn by the complainant, "he said.

http://www.rimanews.com/read/20110602/30283/criminal-law-expert-comments-systematic-effort-eliminate-indonesia-spiritual

Pakar Hukum UGM: Kasus Anand Krishna, Gosip dan Penuh Rekayasa

Rabu, 1 Jun 2011 07:34 WIB


YOGYAKARTA, RIMANEWS-Pakar hukum pidana UGM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., menilai kasus pelecehan seksual yang menimpa tokoh spiritual lintas agama Indonesia, Anand Krishna, merupakan rekayasa pihak-pihak tertentu dan hanya gosip belaka. Hal ini berdasarkan atas fakta bahwa kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat dibawa ke pengadilan, yakni minimnya jumlah saksi dan alat bukti yang diperlukan. "Dari jumlah saksi dan alat bukti tidak memenuhi unsur-unsur pidana untuk bisa dibawa ke pengadilan. Tapi ini tetap saja diteruskan ke pengadilan sehingga menandakan adanya rekayasa dalam kasus Anand Krishna," kata Edy, panggilan akrab Edward O.S. Hiariej, dalam Diskusi Kontroversi Kasus Anand Krishna, di University Club (UC) UGM, Selasa (31/5).

Edy menambahkan semua saksi yang ada juga menyatakan tidak benar-benar melihat terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan Anand Krishna pada Maret 2009 silam. Di samping itu, hasil visum dokter juga menyebutkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual dan selaput dara pelapor (inisial TR) masih utuh. "Dengan bukti tersebut, sekaligus mempertegas keyakinan bahwa kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Anand Krishna memang sangat kecil pembuktiannya," ujar Edy yang juga menjadi saksi ahli di dalam persidangan Anand Krishna.

Kasus pelecehan seksual, menurut Edy, sangat subjektif. Untuk dapat menentukan sebuah kasus pencabulan juga sulit, terutama menyangkut saksi. "Bahkan di agama Islam juga tegas sekali kalau tidak ada tiga saksi, ya langsung dihentikan. Dalam kasus ini bahkan tidak ada satupun saksi yang menyatakan melihatnya," katanya.

Mantan anggota DPR RI, Utami Pidada, dalam diskusi tersebut mendesak agar hukum di Indonesia dapat ditegakkan berdasarkan keadilan. Jangan sampai penegakan hukum melanggar norma-norma keadilan sehingga justru akan menjadi bahan tertawaan publik. "Masyarakat kita itu sudah terdidik sehingga jangan sekali-kali melanggar norma-norma hukum dan keadilan," tutur Utami.

Utami melihat akan timbul kerugian bagi diri pelapor (TR) karena sudah memberikan laporan yang direkayasa. Kerugian yang dimaksud ialah kerugian fisik dan materi. TR akan rugi karena di masyarakat akan dicap sebagai objek pelecehan seksual meskipun hanya rekayasa. Di samping itu, jika jalannya persidangan selesai, nasib TR di kemudian hari juga tidak akan jelas yang akan dilakukan. "Perempuan itu rentan posisinya di masyarakat dan sering dijadikan objek rekayasa untuk kepentingan lain sehingga keberadaan dan posisinya perlu diperkuat lagi," tambahnya.

Senada dengan itu, Romo Sapto Raharjo dari Gerakan Moral Rekonsiliasi Pancasila mengatakan agar penegakan hukum di Indonesia tegas diberlakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan. Dalam pandangannya, jika sebuah kasus tidak memiliki bukti dan saksi yang kuat sebaiknya langsung dihentikan dan tidak diteruskan ke pengadilan, seperti dalam kasus Anand Krishna. Ditakutkan jika kasus ini terus dibiarkan, lambat-laun akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia. "Ujung-ujungnya hanya akan memakan korban yang tidak bersalah. Setelah Anand Krishna lalu nanti siapa lagi? Saat ini saja, Yogyakarta dan Sri Sultan HB X juga dipermainkan dengan ulah pihak yang tak bertanggung jawab dan merugikan kita terkait keistimewaan," kata Romo Sapto.

Sebagaimana diketahui, Anand dilaporkan TR (pelapor yang juga muridnya) dengan tuduhan melakukan tindak pencabulan sebagaimana tertuang dalam Pasal 294 Ayat 1 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sebelum diadukan dalam kasus pelecehan seksual, Anand Krishna juga sempat dilaporkan dalam kasus royalti buku dan penodaan agama. Pada 8 Juni 2011, menurut rencana agenda persidangan di PN Jakarta Selatan adalah mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Sumber: http://www.rimanews.com/read/20110601/30124/pakar-hukum-ugm-kasus-anand-krishna-gosip-dan-penuh-rekayasa

Hati Seribu Pintu

31 May 2011

Ada dua cara untuk mengatasi kesedihan akibat kehilangan orang tercinta. Pertama, dengan melihat sosoknya dalam diri sesama yang kita jumpai. Kedua, dengan memperjuangkan apa yang mereka cita-citakan selama masih hidup namun belum sempat terwujud. Begitulah petuah bijak Shirdi Sai Baba.

Baba merupakan salah satu tokoh hebat yang pernah memberkahi bumi biru ini. Beliau dilahirkan pada 28 September 1838 dan wafat pada 15 Oktober 1918. Bagi penganut agama Hindu, Baba ialah seorang Maha Yogi. Sedangkan umat Muslim menyebut beliau Mistik Sufi/Fakir Suci. Baba berjuang untuk mendamaikan kedua kelompok yang acapkali bersitegang di India.

Beliau tinggal di sebuah masjid bernama Dwarakamayi. Artinya, rumah dengan seribu pintu. Sebagai simbolisasi bahwa bangunan tersebut diperuntukkan bagi semua orang. Siapa saja boleh singgah dan melepas lelah. Terlepas dari perbedaan suku, agama, rasa, dan antar golongan (SARA).

Salah seorang bhakta (baca: murid) bernama Hemadpant mendokumentasikan pengalaman hidupnya bersama Baba dalam sebuah buku. Lantas, diberi judul Shri Sai Satcharita. Sat berarti kebenaran, Charita sinonim dengan cerita. Namun bukan sekedar kisah fiktif, melainkan kisah nyata. Kehidupan sehari-hari Baba dari desa Shirdi, Ahmednagar, Maharashtra, India-lah yang menjadi sumber inspirasi buku ini.

Relatif tebal memang, terdiri atas 50 bab. Aslinya berbahasa Marathi, sebuah ragam bahasa lokal setempat. Versi bahasa Inggrisnya dapat diunduh di http://www.saibaba.org/saisatc.html. Sai Das menterjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia. Ia menuliskan pula apresiasi pada setiap babnya.

Menurut Baba, ada 14 kelemahan dalam diri kita. Inilah yang menyebabkan kemerosotan kesadaran dan devolusi peradaban manusia. Antara lain tidak percaya diri, tidak jujur, mudah marah, tidak peduli, kebiasaan menunda, sembarangan bergaul, bersikap malas, mudah terbawa nafsu, kurang pertimbangan akal sehat, meminta nasehat dari orang yang tidak kompeten, tidak menindaklanjuti perencanaan yang telah dibuat, tidak bisa menyimpan rahasia alias ember, dan mencari goro-goro (membuat masalah).

Secara lebih mendalam, kehadiran para bijak pada satu masa krisis peradaban sekedar untuk mengingatkan umat manusia kepada panggilan sejarah kelahirannya. Yakni untuk menemukan jati diri, mengasihi segenap titah ciptaan, dan menjadikan bumi ini sebagai tempat singgah yang lebih indah.

Shirdi Sai Baba memberkahi siapa dan apa saja dengan kasih tanpa syarat. Bahkan terhadap pihak-pihak yang memusuhinya sekalipun. Sebab air kotor tak bisa membersihkan lantai yang kotor. Hanya air bersih yang bisa menghilangkan titik noda.

Rabuk

Baba mengajarkan untuk berterimakasih kepada orang yang menjelek-jelekkan kita. Analogi yang dipakai sungguh menarik. Lazimnya untuk membersihkan lantai yang kotor kita menggunakan sapu atau kain pel, tapi orang tersebut justru menggunakan lidahya sendiri. Orang yang berbicara ihwal keburukan orang lain malah membersihkan kekotoran diri subjek yang digosipkan tersebut.

Dalam tradisi Kejawen, fitnah dan berita bohong ibarat rabuk atau pupuk organik. Kita justru harus berterimakasih terhadap orang tersebut karena kian menyuburkan lahan batin kita. Tentu dengan catatan bila kita tak membalas kejahatan tersebut dengan kejahatan pula. Kita sudi memberikan maaf tulus dari hati terdalam. Biarlah hukum alam bekerja, barang siapa menebar angin pasti menuai badai.

Ada juga analogi menarik tentang hubungan Guru dan Murid. Ibarat seekor burung merpati yang terbang bebas kemanapun ia hendak pergi. Kendati demikian, suatu ketika pasti kembali ke kediaman tuannya. Seluruh dunia boleh menolak kita, tetapi seorang Guru Sejati tetap menerima diri kita apa-adanya. Inilah keyakinan seorang murid.

Misalnya bila mau mahir menulis. Timbalah ilmu dari para jurnalis “senior”. Yakni mereka yang terlebih dahulu malang-melintang di jagat udar gagasan lewat ke-26 aksara Latin ini. Niat untuk belajar tersebut tak menunjukkan kelemahan diri seorang penulis “pemula”, tapi justru menyiratkan jiwa ksatria. Berani mengakui keterbatasan diri sekaligus bertekad bulat untuk terus maju. Dengan menggali pengalaman dari mereka yang memiliki lebih banyak “jam terbang”.

Kalau dalam bidang yang bersifat profan saja kita musti belajar dari mereka yang lebih dulu menguasai keahlian (skill) tertentu, apalagi dalam ranah spiritual. Sebab dalam praksis olah batin jebakannya lebih halus dan tersamar. Lebih baik belajarlah dari para bijak. Bukan berarti sekedar minta digendong. Tapi setidaknya kita tahu tikungan curam mana yang berbahaya sehingga bisa mengantisipasi sebelum berbelok. Tentunya dengan kaki sendiri kita musti melangkah.

Lantas Baba memaparkan 10 kualifikasi seorang pencari Kebenaran. Antara lain, Mumuksha atau keinginan yang sangat kuat untuk meraih kebebasan dari segala macam keterikatan. Tanpa keinginan yang kuat, seorang pencari tidak akan menemukan apa-apa. Taubah atau bertobat. Tidak hanya menyesali perbuatannya yang salah tapi memastikan bahwa dirinya tidak melakukan lagi kekhilafan serupa. Hanya keledai yang 2 kali jatuh ke lubang yang sama.

Akhir kata, kehadiran seorang Guru dalam hidup memudahkan perjalanan batin manusia. Dari setetes “aku” menuju samudera “Sang Aku”. Dari kesadaran debu menjadi kesadaran kosmos. Sang Guru ibarat pemandu (guide) turis. Ia paham seluk-beluk kota, sehingga bisa menunjukkan tempat persinggahan yang mengasyikkan. Buku ini merupakan karya tulis yang layak direnungkan, diapresiasi dan dilakoni oleh para pecinta kehidupan (T. Nugroho Angkasa S.Pd, Guru Bahasa Inggris di SMP Fransiskus Bandar Lampung)

Judul: Shri Sai Satcharita, Kisah Keajaiban dan Wejangan Shirdi Sai Baba
Penulis: Govind Raghunath Dabholkhar “Hemadpant”
Penerjemah: Sai Das
Penerbit: Koperasi Global Anand Krishna
Cetakan: I, 2010
Tebal: xv + 577 halaman

Sumber: http://hminews.com/news/hati-seribu-pintu/

Bakti Sosial Anand Ashram di Panti Asuhan Parapattan

31 May 2011


HMINEWS – Anand Ashram (berafiliasi dengan PBB) mengadakan bakti sosial di Panti Asuhan Parapattan pada Minggu pagi (29/5/2011). Puluhan peserta dari Yayasan yang didirikan Anand Krishna ini mengikuti dengan antusias. Mereka berbaur bersama 70 adik-adik di sana. Rudi Hartono selaku ketua panitia memperkenalkan Yayasan Anand Ashram sebagai Pusat Kesehatan Holistik dan Meditasi.

Salah satu teknik meditasi yang unik ialah tertawa bersama. Sebelumnya, Zeembry menjelaskan manfaat meditasi ketawa. Menurut para ahli 1 menit tertawa terbahak-bahak sama seperti 20 menit olahraga ringan. Lantas, Dian Martin mengajak mempraktikkan dan merasakan langsung manfaatnya. Tanpa malu-malu para peserta dan adik-adik tertawa bersama dengan aneka gaya. Tentu diselingi acara menyanyi dan menari, yang dipandu Sita.

Acara kian meriah ketika The Torchbearer (Kelompok Muda-mudi Pembawa Obor Kasih dan Perdamaian) menyajikan sebuah role play alias drama singkat. Isinya mengingatkan segenap anak bangsa pada Bhinneka Tunggal Ika. Meskipun berbeda-beda suku, agama, dan ras toh kita semua orang Indonesia. Seyogianya kita dapat saling bergandeng tangan dan bergotong-royong. Tanpa disangka, adik-adik dari panti asuhan membawakan sebuah tembang berjudul “Rajawali.” Sebagai ungkapan terimakasih Pengurus Anand Ashram menyerahkan buku-buku dan obat-obatan. Bingkisan tersebut diterima langsung oleh Pengurus Yayasan Panti Asuhan Parapattan. Kemudian, acara ditutup dengan makan siang bersama.

Menurut informasi yang dikumpulkan Adrian. Panti Asuhan Paratapattan didirikan pada 17 Oktober 1832 oleh Rev. Walter Henry Medhurst. Awalnya, beliau menyediakan penampungan anak-anak terlantar, namanya The English Orphan Asylum. Beberapa bulan kemudian namanya diganti menjadi The Parapattan Orphan Asylum. Karena berlokasi di Parapattan Laan, Batavia (sekarang dikenal dengan Jl. Parapattan, Kwitang, Jakarta Pusat).

Pada 1953 Parapattan Weezengesticht diserahkan ke orang Indonesia, yakni Bapak M. A. Pelaupessy. Lantas dirubah namanya menjadi Yayasan Panti Asuhan Parapattan. Pada 1958 gedung panti asuhan yang berada di dekat Istana Presiden dijadikan Lembaga Administrasi Negara. Sehingga 70 anak asuh dipindahkan ke Jakarta Timur. Tepatnya di Jalan Panti Asuhan No. 23, Otista III, Jakarta Timur.

Bakti sosial Anand Ashram memang rutin diadakan. Sebagai wujud kepedulian Yayasan terhadap lingkungan dan sesama. Mengutip pendapat Anand Krishna, “Meditasi bukan hanya duduk diam, tetapi juga dapat bekerja secara aktif dan dinamis dalam masyarakat dengan tetap mempertahankan ketenangan dan kedamaian di dalam diri. Meditasi akan mengajak Anda untuk berbagi keceriaan dan membawa manfaat bagi orang lain, dengan demikian akan terciptalah suatu masyarakat yang ceria, bahagia, dan tercerahkan.”

___________________________________

Pengirim: T. Nugroho Angkasa S.Pd, (Guru Bahasa Inggris SMP Fransiskus Bandar Lampung)

Sumber: http://hminews.com/news/bakti-sosial-anand-ashram-di-panti-asuhan-parapattan/